artikel ini juga dimuat di indoprogress
Pada 26 Desember 2004 lalu Samudera Hindia dilanda gempa dahsyat yang mengakibatkan tsunami dan menelan korban ratusan ribu jiwa di Aceh, belum termasuk di negara-negara lainnya. Paska peristiwa dahsyat itu, banyak ahli menyerukan pentingnya memasukkan manajemen bencana dalam perencanaan pembangunan. Tujuannya, agar jika terjadi gejala alam luar biasa seperti tsunami atau gempa bumi kerugian jiwa, harta dan infrastruktur dapat diminimalkan. Manajemen bencana tidak sama dengan menghilangkan sama sekali kemungkinan terjadinya bencana. Manajemen bencana memungkinkan kita menghindari lebih banyak kerugian dengan cara mengurangi kerentanan kita terhadap bencana.
Investasi Tambang di Pantai Barat Sumatera
Ketika para pakar bencana sibuk mengumpulkan data dan menyimpulkan tingkat kerawanan pantai barat Sumatera akan ancaman tsunami dan gempa volkanik, pulau ini juga tengah mengandung resiko bencana akibat kegiatan industri, yakni pertambangan. Saat investasi tambang berbondong-bondong memasuki pulau Sumatera, tidak banyak perhatian diberikan walaupun resiko lingkungan dan sosial sektor ini telah dikenal lama sejak sebelum tsunami. Biasanya, kita baru sadar setelah terjadi dampak, saat gambar-gambar korban ditayangkan di televisi.
Bersamaan hiruk-pikuk pembangunan kembali Aceh, di barisan yang lain derap investasi tambang di belahan barat Pulau Sumatera juga melaju kencang. Ini ditandai oleh banyaknya kuasa pertambangan baru yang dikeluarkan. Begitu pun konsesi-konsesi lama seperti Martabe (Oxiana Resources), Meluak dan Anjing Hitam (Herald Resources), serta Pungkut (Oropa Mining) juga bergairah menambah investasinya untuk melaju ke konstruksi dan produksi sejak pasar mineral dunia tumbuh pesat dua tahun terakhir.
Di Sumatera Barat, lima dari sekian KP baru dimiliki oleh junior miner yang baru memulai debutnya di Australia Stock Exchange (ASX) tahun lalu yaitu Coziron Resources. Ia mendapatkan KP ekpslorasi pasir besi di Rawang Gadang dan Kunyit, timbal dan seng di Lubuk Gadang, batubara di Inderapura, serta emas-tembaga di Singkarak. Hampir semuanya di sekitar Padang dan Solok. KADIN propinsi Sumatera Barat menyebutkan perusahaan Cina juga telah mendapatkan Surat Ijin Penambangan Daerah (SIPD) untuk pasir besi seluas 100 ha di Solok.
Junior miner lain yang kini mengkapling provinsi tapak tsunami adalah East Asia Mineral dari Vancouver (Kanada). Perusahaan ini memiliki sejumlah KP di provinsi NAD meliputi KP Takengon, Miwah, Barisan 1 dan 2, dan Tangse di wilayah tengah hingga pantai Barat Aceh. Bersamaan derap rekonstruksi Aceh, proyek-proyek tersebut tanpa perhatian banyak lembaga masyarakat sipil giat mengeksplorasi emas, perak dan tembaga.
Tidak hanya di Sumut, Sumbar, dan Aceh tapi juga Lampung dan Jambi. Proyek-proyek baru di jalur volkanik Sumatera singgah di dua propinsi ini. Finders Resources, junior miner lain dari Kanada mengeksplorasi kawasan yang dinamai Ojolali (Lampung) serta satu KP di Jambi. KP Ojolali meliputi wilayah seluas 3450 hektar.
Di lampung sebenarnya tidak hanya KP Ojolali, tetapi juga konsesi setingkat Kontrak Karya milik Mekhatarra Mining di Way Linggo, serta KP milik Apollo Gold bernama Napal Gold project.
Hingga kini, paradigma mengelola resiko di sektor pertambangan masih tertinggal jauh. Ini ditunjukkan oleh kerapnya terjadi dampak lingkungan dan social di seputar industri pertambangan. Longsornya timbunan batuan limbah atau terowongan, pecahnya pipa tailing, atau tumpah maupun ditumpahkannya merkuri ke badan air atau ke udara sudah jamak terjadi. Pertambangan juga memiliki resiko sosial-ekonomi yang sering tidak ditangani, seperti hilangnya mata pencaharian warga setempat, jatuh miskinnya mereka ketika lahan pertaniannya diserobot, sumber air bersihnya dikotori hingga harus mencari sumber air yang jauh dari kampungnya.
Pertanyaan penting untuk diajukan; akan seperti apa tambang-tambang baru itu dikelola? Tanpa perubahan drastis di sektor ini serta tanpa pengawasan ketat untuk penaatan regulasi lingkungan oleh korporasi, korban-korban baru akan berjatuhan. Mulai dari korban penggusuran, pencemaran, kehilangan mata pencaharian hingga kekerasan.
Tipuan klasik pertumbuhan dan laba
Ketika masyarakat dan lingkungan terus-menerus menjadi korban maka ini menyiratkan minim dan sempitnya pemaknaan manajemen dalam industri pertambangan. Ini disebabkan perusahaan menempatkan soal-soal lingkungan dan sosial sebagai eksternalitas. Efisiensi hanya dinilai dari besarnya laba dan rendahnya biaya, bukan dari kemampuan mengelola dengan baik semua resiko yang ditimbulkan. Itulah ironi perekonomian kita ini hari. Meskipun perusahaan melakukan perusakan lingkungan besar-besaran, selama masih mampu membayar dividen kepada pemegang saham dan bunga bank, ia tetap mendapat nilai positif dari pasar.
Manipulasi atas pemaknaan efisiensi melegitimasi pasar menuntut dihilangkannya insentif-insentif bagi publik dan lingkungan serta menggantikannya dengan keleluasaan makin besar kepada perusahaan. Ini dapat dilihat dari inisiatif perusahaan-perusahaan pertambangan untuk mengamandemen Undang-undang Kehutanan agar boleh melakukan penambangan terbuka di hutan lindung, mengeluarkan limbah tambang (tailing) dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), serta diberlakukannya pembuangan tailing ke laut. Jika semua tuntutan tersebut dipenuhi maka perusahaan akan semakin leluasa menghancurkan sisa-sisa hutan yang ada dan membuang limbah ke badan-badan air.
Ilusi ini terus-menerus dipupuk dalam praktek ekonomi yang salah mendefiniskan pertumbuhan. Mestinya bukan pertumbuhan jika ia menghancurkan pondasinya sendiri, yaitu alam. Bukan pertumbuhan yang utuh jika hanya terjadi di akumulasi kapital perusahaan tambang, bank-bank kreditor, serta industri-industri jasa kontraktor, konsultan, dan suplier. Sementara di sisi lainnya terjadi kemusnahan sumber daya, penurunan keragaman spesies, meningkatnya pengangguran dan kemiskinan. Pertumbuhan memang terjadi tapi hanya di negara-negara maju, di negara-negara sumber bahan mentah kehancuran lah yang ada.
Ring of Fire
Selain resiko-resiko intrinsik yang sudah melekat dengan karakter industri tambang, ada resiko yang datangnya dari luar. Semua proyek tambang lama dan baru di atas berada di kawasan yang oleh para geolog dinamai Sumateran Fault Zone, wilayah pegunungan vulkanik yang kaya cadangan mineral terbentang dari ujung utara hingga selatan Pulau Sumatera. Meskipun kaya cadangan mineral namun kawasan yang juga jalur pegunungan berapi “ring of fire” ini rawan gempa dan letusan gunung. Karenanya, akan muncul kerentanan yang tinggi bila dilakukan operasi pertambangan raksasa.
Kita jelas tidak berharap datangnya lagi tsunami dan gempa dahsyat seperti di Pangandaran, Aceh, Jogjakarta, Padang, lalu Solok. Tapi para penentu kebijakan mesti sadar bahwa ribuan orang di pulau Sumatera hidup di kawasan yang rawan terjadi bencana. Sudah semestinya tindakan yang diambil adalah untuk serta merta mengurangi derajat kerusakan jika terjadi bencana berikutnya. Termasuk di dalamnya, bagaimana cara membangun dan berinvestasi yang tidak menambah kerentanan manusia terhadap bencana alam. Resultante dari kerawanan terhadap bencana alam lawan resiko intrinsic pertambangan bisa menjadi bencana besar bila terjadi gempa atau letusan gunung.
Gempa di Solok awal tahun ini menyebabkan permukaan air danau meluap setinggi 10 meter dan membanjiri kawasan sekitarnya. Akan seperti apa kejadiannya jika yang meluap adalah tailing dam? Kecelakaan demikian terjadi belum lama berselang di Filipina, tepatnya di pulau Rapu-rapu tahun lalu. Badai dan gelombang laut menyebabkan retaknya tailing dam yang lalu memuntahkan limbah tailing ke pemukiman dan kawasan pertanian penduduk pulau.
Sementara itu, Komite Internasional untuk Dam Raksasa (ICOLD) juga mencatat telah terjadi 221 kecelakaan tailing dam akibat faktor alam (gempa, cuaca buruk) dan human error di seluruh dunia. Laporan ini mengindikasikan rentannya factor keamanan dalam industri pertambangan dari gejala-gejala alam luar biasa. Mereka terbukti belum andal menangani resiko-resiko tersebut.
Akuntabilitas
Resiko lain yang mesti diperhitungkan penyelenggara Negara adalah akuntabilitas perusahaan. Seringkali perusahaan tambang tidak dapat mempertanggung jawabkan dampak yang telah disebabkannya. Dalam kasus luapan lumpur panas di Sidoarjo, kita menyaksikan bagaimana saham Lapindo diupayakan dijual ke berbagai pihak lain untuk menghapus beban penanganan semburan Lumpur kepada pihak pembeli. Meskipun upaya ini sempat digagalkan oleh BPK namun belakangan pemerintah juga harus berepot ria menalangi dana kompensasi dan rehabilitasi luapan Lumpur sebesar 900 milyar rupiah.
Pemerintah harus menjamin jangan sampai perusahaan meninggalkan tambangnya dengan mewariskan pencemaran. Satu contoh pewarisan pencemaran untuk masyarakat local akibat lemahnya akuntabilitas perusahaan terjadi di Rawas Gold project di Kabupaten Musi Rawas oleh junior miner pemiliknya, Laverton Gold NL. Laverton meninggalkan bencana lingkungan untuk masyarakat Muara Tiku. Pada tahun 1998-1999 Laverton dilanda masalah keuangan dan menawarkan konsesi Rawas ke berbagai perusahaan, antara lain DRD Gold (Afsel). Namun DRD kemudian membatalkan pembelian Rawas project. Sejak itu tidak diketahui siapa pemilik Rawas project karena Laverton sudah tidak bisa dilacak keberadaannya dan statusnya di ASX sudah delisted sejak 2006.
Jika begini, siapa yang akan mempertanggungjawabkan pencemaran sungai Tiku, sumber air warga setempat? Pemerintah Daerah merasa tidak pernah memberikan ijin kepada Laverton, sedang Pemerintah Pusat berdalih sekarang sudah era otonomi daerah. Lagi-lagi masyarakat lokal yang harus memecahkan sendiri masalah yang tak pernah dibuatnya. Dengan raibnya perusahaan, hilang pula kemungkinan menjerat Laverton atas kerusakan lingkungan dan pemiskinan masyarakat. Walaupun kita semua paham kemungkinan itu di sini sangat sangat kecil.
Dari pengalaman itu penting bagi pemerintah menuntut perusahaan menyediakan dana jaminan (bond) untuk setiap jenis resiko yang dapat muncul dari proyek sebelum proyek itu sendiri dimulai. Tujuannya untuk memastikan akuntabilitas dari korporasi dan menghindari tindakan melarikan diri lewat spin-off jika terjadi bencana atau kecelakaan yang membuatnya harus membayar biaya pemulihan. Tanpa adanya jaminan itu posisi pemerintah dan rakyat lemah terhadap perusahaan. Persis seperti posisi korban lumpur panas yang harus menerima ganti rugi sebesar perusahaan mampu membayar.
Meskipun opsi ini terasa sulit diwujudkan, mengingat untuk membayar royalti 1% untuk hutan yang dibabatnya saja perusahaan tambang enggan, pemerintah perlu mendorong kebijakan ini. Salah satu manfaatnya, ketika terjadi bencana pemerintah tidak perlu pusing dan repot melindungi perusahaan dan justru berposisi berhadap-hadapan dengan warganya sendiri yang jadi korban.
Kita memang hidup di Negara kepulauan yang sangat rawan bencana alam. Tapi jangan dilupakan bahwa bencana juga sedang mengintip dibalik investasi asing yang masuk berbondong-bondong ingin berebut kapling di republik ini.<end>
Kepustakaan:
- Appollo Gold Quarterly Report 15 may 2007
- East Asia Minerals, Indonesia project description
- International Commission on Large Dams (ICOLD)
- Vandana Shiva, the Earth Democracy
alam dan manusia tidak dapat terpisahkan, dan bagaimana kita menyikapi alam!apakah mau merusak atau memelihara!
kesadaran seperti inilah yang seharusnya didukung oleh semua mahluk manusia yang ada di bumu ini!
By: sekar on August 20, 2007
at 1:22 pm
perusak itu=teroris, jadi investasi yang merusak=buang uang=bunuh mahluk=pelakunya ya Teroris
Trims
By: ihaka on March 18, 2008
at 1:50 pm
saya lagi unduh bencana pantai barat dan dipertemukan dengan artikel ini, sungguh informasi yang bagus karena saya berdomosili di Bengkulu, satu provinsi di antara Jambi dan Lampung yg juga rawan tambang, temasuk tambang pasir besi di kawasan Cagar Alam Penago Kabupaten Seluma…’
Trims,
By: Rini on November 23, 2008
at 9:42 am
trims rini atas kunjungannya. semoga tulisan di atas membantu anda. salam
By: widyantoa on November 23, 2008
at 3:07 pm